Hukum Berjilbab Dan Berhijab Dalam Empat Madzhab

Hukum Berjilbab Dan Berhijab Dalam Empat Madzhab - Untuk bahasan terkait di artikel ini kami susun kata-kata pentingnya kaum perempuan menutup seluruh anggota badannya termasuk mengenakan jilbab untuk menutupi rambutnya di kepala,ada beberapa hadist dan firman Alloh kami muat di artikel ini guna memperkuat betapa pentingnya kaum perempuan berjilbab dan menutup anggota badannya.

Jilbab merupakan ciri khas kaum muslim perempuan untuk menandakan jiwa suci dan bersih sebagai wanita yang taat atas perintah Alloh swt dalam menjalani kehidupan baik siang maupun malam dengan sangat tertib untuk tidak jadi perhatian kaum laki-laki yang menyukainya.apa lagi yang sudah bersuami mesti mampu menjaga kehormatan fribadinya.

Pentingnya kaum perempuan mengenakan jilbab agar dapat bisa membedakan antara muslim perempuan dengan perempuan non muslim.dan itu akan sangat mudah di kenali oleh orang-orang yang memperhatikannya,bahwa perempuan berjilbab itu adalah muslim perempuan.dan perempuan yang tidak berjilbab kadang jadi keraguan untuk mudah di kenali.

Hukum Berjilbab Dan Berhijab Dalam Empat Madzhab

Suatu ke harusan bagi muslim perempuan memahami hukum berjilbab agar selalu mengenakan jilbab karena semua ini adalah di perintah Alloh dan menjadi hukum terpenting bagi kaum perempuan mengenakannya, berikut ada beberapa pendapat dalam bahasan pentingnya kau perempuan mengenakan Jilbab, disini ada empat madhab kami tulis di bawah ini.

HUKUM MENGENAKAN JILBAB

Seorang perempuan cerdik dan sholihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Sungguh, musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dgn mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju kejelekan dan kehancuran. Dan dengan hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat. Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab dan rasa malunya…”

Allah ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ


“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian utk menutup auratmu dan pakaian indah utk perhiasan. dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al-A’raaf: 26)

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tak di ganggu.dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dengan ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Saw agar menyuruh kaum perempuan secara umum dengan mendahulukan istri dan anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, dan juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain untuk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dgn keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)

Abu Malik berkata: “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya,dan sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat yang beranggapan hanyalah dalam hal menutup wajah dan dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa hijab (jilbab) adalah dikhususkan untuk para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab Allah berfirman (yang artinya): “Wahai para isteri Nabi, kalian tidaklah seperti perempuan lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian melembutkan suara karena akan membangkitkan syahwat orang yang di dalam hatinya tersimpan penyakit. Katakanlah perkataan yang baik-baik saja.” (QS. Al-Ahzab: 32)

Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya kaum perempuan dari umat ini diharuskan untuk mengikuti isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam. Syaikh Asy-Syinqithi mengatakan di dalam Adhwa’ul Bayan (6/584) tatkala menjelaskan firman Allah: “Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri Nabi) maka mintalah dari balik hijab, yang demikian itu akan lebih membersihkan hati kalian dan hati mereka…” (QS. Al-Ahzab: 53)

Alasan hukum yang disebutkan Allah dalam menetapkan ketentuan ini yaitu mewajibkan penggunaan hijab karena hal itu lebih membersihkan hati kaum lelaki dan perempuan dari godaan nafsu di dalam firman-Nya, “yang demikian itu lebih membersihkan hati mereka dan hati kalian.” merupakan suatu indikasi yang sangat jelas yang menunjukkan maksud bahwa mengenakan jilbab bisa menjaga kebersihan hati.

Dengan begitu tak akan ada seorangpun diantara seluruh umat Islam ini yang berani mengatakan bahwa selain isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam tak membutuhkan kebersihan hati

Dengan keterangan yang sudah kami sebutkan ini maka anda mengetahui bahwa ayat yang mulia ini menjadi dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa wajibnya berhijab adalah hukum umum yang berlaku bagi seluruh kaum perempuan, tak khusus berlaku bagi para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam saja, meskipun lafal asalnya memang khusus untuk mereka.

Di dalam kamus dijelaskan bahwa jilbab adalah gamis (baju kurung panjang, sejenis jubah) yaitu baju yang bisa menutup seluruh tubuh dan juga mencakup kerudung serta kain yang melapisi di luar baju seperti halnya kain selimut atau mantel (lihat Mu’jamul Wasith, juz 1, hal. 128, Al Munawwir, cet ke-14 hal.199)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Yang dimaksud jilbab adalah pakaian yang berada di luar lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut, kerudung, selendang dan semacamnya.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)

Ibnu Katsir menjelaskan: “Jilbab adalah selendang yang dipakai di luar kerudung. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Mas’ud, Abu ‘Ubaidah (di dlm Maktabah Syamilah tertulis ‘Ubaidah, saya kira ini adalah kekeliruan, -pent), Qatadah, Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Atha’ Al Khurasani dan para ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi sebagaimana pakaian yang biasa dikenakan pada masa kini (di masa beliau, pent). Sedangkan Al Jauhari berpendapat bahwa jilbab adalah kain sejenis selimut.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah)

Para ulama mempersyaratkan busana muslimah berdasarkan penelitian dalil Al-Qur’an dan Al-hadits sebagai berikut:

Harus menutupi seluruh tubuh, hanya saja ada perbedaan pendapat dlm hal menutup wajah dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah QS. An-Nuur : 31 serta QS. Al-Ahzab : 59. Sebagian ulama memfatwakan bahwa diperbolehkan membuka wajah dan kedua telapak tangan, hanya saja menutupnya adalah sunnah dan bukan sesuatu yang wajib.

Pakaian itu pada hakikatnya bukan dirancang sebagai perhiasan. Dalilnya adalah ayat yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa tampak.” (QS. An-Nuur : 31)

Sebagian perempuan yang komitmen terhadap syari’at mengira bahwa semua jilbab selain warna hitam adalah perhiasan. Penilaian itu adalah salah karena di masa Nabi sebagian sahabiyah pernah memakai jilbab dengan warna selain hitam dan beliau tak menyalahkan mereka. Yang dimaksud dengan pakaian perhiasan adalah yang memiliki berbagai macam corak warna atau terdapat unsur dari bahan emas, perak dan semacamnya. Meskipun begitu penulis Fiqhu Sunnah li Nisaa’ berpendapat bahwa mengenakan jilbab yang berwarna hitam itu memang lebih utama karena itu merupakan kebiasaan para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pakaian itu harus tebal, tak boleh tipis supaya tak menggambarkan apa yang ada di baliknya. Dalilnya adalah hadits yang menceritakan dua golongan penghuni neraka yang salah satunya adalah para perempuan yang berpakaian tapi telanjang (sebagiamana tercantum dlm Shahih Muslim)

Maksud dari hadits itu adalah para perempuan yang mengenakan pakaian yang tipis sehingga justru dapat menggambarkan lekuk tubuh dan tak menutupinya. Walaupun mereka masih disebut orang yang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka itu telanjang.

Harus longgar, tak boleh sempit atau ketat karena akan menampakkan bentuk atau sebagian dari bagian tubuhnya. Dalilnya adalah hadits Usamah bin Zaid yang menceritakan bahwa pada suatu saat beliau mendapat hadiah baju yang tebal dari Nabi. Kemudian dia memberikan baju tebal itu kepada isterinya. Namun karena baju itu agak sempit maka Nabi menyuruh Usamah agar isteri Usamah mengenakan pelapis di luarnya (HR. Ahmad, memiliki penguat dalam riwayat Abu Dawud)

Oleh sebab itu hendaknya para perempuan masa kini yang gemar memakai busana ketat segera bertaubat.

Tidak boleh menyerupai pakaian kaum lelaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum laki-laki yang sengaja menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang sengaja menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari )

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad sahih)


Allah ta’ala berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60)

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Yang dimaksud dgn Al-Qawa’id adalah perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini menunjukkan bolehnya perempuan tua yang sudah tak punya hasrat menikah utk melepaskan pakaian mereka.”

Imam Asy-Syaukani mengatakan: “Yang dimaksud dgn perempuan yang duduk (Al-Qawa’id) adalah kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan (menopause).

Akan tetapi pengertian ini tak sepenuhnya tepat. Karena terkadang ada perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih cukup menyimpan daya tarik.Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu diizinkan melepasnya karena kebanyakan lelaki sudah tak lagi menaruh perhatian kepada mereka.

Sehingga hal itu menyebabkan kaum lelaki tak lagi berhasrat utk mengawini mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci membolehkan bagi mereka (perempuan tua).

Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya: kaum perempuan yang terhenti haidh & melahirkan karena usia mereka yang sudah lanjut.” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)

Syaikh As-Sa’di berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang sudah tak menarik untuk dinikmati dan tak menggugah syahwat.” (Taisir Karimir Rahman, Makbatah Syamilah) Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah dan Adh-Dhahaak bahwa makna Al-Qawa’idu minan Nisaa’ adalah: perempuan yang sudah terhenti haidnya dan tak bisa diharapkan melahirkan anak.”

Adapun yang dimaksud dgn pakaian yang boleh dilepas dlm ayat ini adalah kerudung, jubah, dan semacamnya (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)

Meskipun demikian Allah menyatakan: “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.” (QS. An-Nuur: 60) Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan: Artinya tak melepas pakaian tersebut (kerudung dan semacamnya) adalah lebih baik bagi mereka daripada mengambil keringanan.” (lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).

HUKUM MENGENAKAN JILBALB MENURUT EMPAT MADZHAB.

MADZHAB HANAFI

Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار


“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة


“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

Al Allamah Al Hashkafi berkata:

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب


“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)

Al Allamah Ibnu Abidin berkata:

تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة


“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)

Al Allamah Ibnu Najiim berkata:

قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة


“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)

Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?

MADZHAB MALIKI

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Az Zarqaani berkata:

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني


“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

Ibnul Arabi berkata:

والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها


“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)

* Al Qurthubi berkata:

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها


“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)

Al Hathab berkata:

واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح


“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)

Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:

وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب


“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)

MADZHAB SYAFI"I

Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

Asy Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ


“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن


“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها


“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)

Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:

فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا


“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)

Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب


“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)

MADZHAB HAMBALI

Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر


“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:

« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة


“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

Ibnu Muflih berkata:

« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها


“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)

Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:

« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »


“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)


CADAR ITU BUDAYA ISLAM

Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar dan juga jilbab bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.

Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :

Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ


“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)

Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.

Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:

مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا


“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)

Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.

Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.

Pada dasarnya Islam tidak menentukan model pakaian tertenu bagi perempuan. Sepanjang pakaian tersebut bisa menutupi aurat dan bisa menghindari fitnah maka tidak ada persoalan. Para ulama hanya memberikan syarat-syarat tertentu bagi pakaian perempuan. Ringkasanya, disyaratkan pakaian yang tidak menunjukkan auratnya, tidak tembus pandang, tidak menggambarkan lekuk tubuhnya, dan tidak menarik perhatian. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Syeikh Ahmad Mutawwali asy-Sya’rawi:

ُوَشُرِطَ فِي لِبَاسِ الْمَرْأَةِ الشَّرْعِيِّ أَلاَّ يَكُونَ كَاشِفاً، وَلَا وَاصِفاً، ولا مُلْفِتاً لِلنَّظَرِ


“Disyaratkan dalam pakaian perempuan yang syar’i, pakaian tersebut tidak memperlihatkan uaratnya, tidak menggambarkan lekuk tubuh, dan tidak menarik perhatian” (Syekh Ahmad Mutawwali asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi, Mesir-Mathabi’u Akhbar al-Yaum, 1997, juz, 19, h. 12168).

Dengan demikian sepanjang rok dan baju tersebut memenuhi syarat-syarat di atas maka tidak ada persoalan. Sedang mengenai jilbab diartikan dengan hanya baju terusan atau gamis, kami menghargai pandangan tersebut. Sebab, faktanya para ulama berbeda pendapat mengenai makna jilbab. Namun menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, bahwa makna jilbab yang benar adalah sebagai berikut:

اَلْجِلْبَابُ بِكَسْر الْجِيمِ هُوَ الْمُلَاءَةُ الَّتِي تَلْتَحِفُ بهَا الْمَرْأَة فَوق ثِيَابهَا هَذَا هُوَ الصَّحِيح فِي مَعْنَاهُ


“Kata jilbab—dengan diberi harakat kasrah pada huruf jim—adalah mula`ah (kain panjang yang tidak berjahit) yang digunakan perempuan untuk berselimut (menutupi) di atas baju yang kenakannya. Ini adalah makna jilbab yang benar. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Tahriru Alfazh at-Tanbih, Damaskus-Dar al-Qalam, cet ke-1, 1408 H, h. 57)

Demikian saudaraku yang muslimah tentang imformasi hukum berhijab dan berjilbab yang kami susun diatas semoga menjadi insfirasi terpenting bagi anda yang muslim perempuan,juga muslim laki-laki yang baca artikel ini sekiranya dapat memberi pengarahan baik itu untuk istrinya,saudaranya atau pacar setianya yang muslim.untuk artike terkait kami sajikan tentang hukum arah kiblat sholat  sebagai hukum yang mesti kita pahami dan kita jalani dengan baik.

5 Hukum Islam Lengkap Dengan Penjelasannya


5 Hukum Islam Lengkap Dengan Penjelasannya.Islam adalah sebuah agama yang penuh dengan toleransi yang membuat umatnya semakin mudah. Tetapi meskipun dalam Islam penuh toleransi dan semua umat Islam dipermudah dalam banyak hal, didalam agama Islam juga terdapat aturan-aturan yang wajib dan harus diketahui oleh semua umatnya. Aturan-aturan itu disebut dengan Hukum Islam.


Hukum-Hukum Dalam Agama Islam ( Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah ) Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang mukallaf, baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal. Hukum Islam ini berlaku untuk seorang yang telah baligh.


Ukuran baligh bagi seorang perempuan adalah berumur 9 tahun, sudah menstruasi (haid), mulai muncul tanda pubertas seperti membesarnya payudara dll. Bila bagi seorang laki-laki adalah berumur 15 tahun dan dia sudah mulai bisa mengeluarkan sperma, mimpi basah, keluar tanda kedewasaan seperti tumbuhnya rambut pada ketiak, alat kelamin dll. Sedangkan yang disebut mukallaf adalah orang muslim yang sudah dewasa dan sehat, tidak gangguan jiwa atau akal (akal sehat) yang mana diberi sebuah kewajiban atau perintah dan sebuah larangan oleh Agama Islam.

Hukum Hukum Islam Lengkap Dengan Penjelasannya

Dalam Agama Islam dasar hukum islam secara garis besar dibagi menjadi lima hal yang diantaranya adalah wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Untuk lebih lengkap mengenai penjelasan hukum-hukum Islam tersebut mari simak ulasan dibawah ini. Banyak diantara kita yang mengetahui hukum-hukum diatas tetapi kadang hanya sebatas tahu dan tidak mengetahui arti dari hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu mari kita simak seksama untuk mengingatkan kita yang sudah lupa dan memberi ilmu pengetahuan kepada kita yang belum tahu.

1.Wajib

Wajib adalah suatu perkara yang dimana orang akan mendapatkan sebuah pahala jika orang tersebut mau melakukan pekerjaan atau perbuatan yang diperintahkan dan akan mendapat siksa atau dosa bila tidak mengerjakan suatu hal yang diperintahkan. (harus dikerjakan untuk menggugurkan dosa). Contohnya adalah kewajiban menunaikan sholat, kewajiban puasa dibulan ramadhan dan lain-lain. Dalam beragama islam, kita dituntut untuk melaksanakan sholat wajib setiap hari. Untuk mempelajari bagaimana niat sholat wajib 5 waktu, kalian bisa mempelajarinya di niat sholat 5 waktu dan sholat jumat.

2.Sunnah

Sunnah adalah suatu perkara yang mana jika orang mau melakukan suatu hal atau perbuatan yang dianjurkan akan mendapatkan pahala, namun bila orang tersebut meninggalkan atau tidak mengerjakan perbuatan yang dianjurkan maka dia tidak mendapatkan dosa. Contohnya adalah sholat sunnah sebelum (qobliyah) dan setelah sholat (ba'diyah), puasa rajab, dan lain sebagainya.

3.Haram

Haram merupakan suatu perkara yang berlawanan pada hukum yang pertama dan kedua. Haram adalah suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala, dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan atau dikerjakan maka dia akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti judi, mabuk, dan lain-lain.

4.Makruh

Makruh adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara atau hal itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala, dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa atau tidak ada konsekwensinya. Tapi ingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukai hal yang makruh. Contohnya adalah makan dan juga minum sambil berdiri dan lain sebagainya.

5.Mubah

Mubah adalah suatu perkara atau hal yang boleh untuk dikerjakan dan boleh juga untuk ditinggalkan.
sesuka hati mau pilih yang mana, Contohnya adalah memilih jenis makanan ,dan memilih minuman

Demikian artikel dasar hukum kami buat sebagai perjalanan hidup kita untuk bisa menuju dalam peribatan kepada Alloh sehingga kita dapat mencapai ridhonya Alloh dengan mau memahami arti dari pada hukum yang telap di terapkan dalam syariat Islam.untuk artikel terkait kami sajikan untuk anda tentang Hukum berjilbab.semoga bahasan kami diatas bermanfaat untuk anda.

Hukum Cara Menentukan Arah Kiblat Sholat Yang Benar

Hukum Cara Menentukan Arah Kiblat Sholat Yang Benar.Didalam bahasan terkait dalam susunan kata yang kami muat di artikel ini adalah membahas tentang arah kiblat shalat yang benar.kami jelaskan untuk anda agar anda merasa tenang dalam sahalat menghadap ke arah kiblat dan tidak menjadi keragu-raguan dalam hati anda.

Shalat menghadap ke arah kiblat adalan ketentuan hukum yang tidak bisa dirubah dalam syariat islam, dan ini menjadi pedoman atau pegangan khusus bagi ummat islam bahwa shalat itu menghadap kearah kiblat,hanya bagian orang-orang yang punya udzur untuk tidak menghadap ke arah kiblat dalam shalatnya.

Disini dalam bahasan hukum cara menentukan arah kiblat shalat yang benar kami lengkapi dengan sebagian firman Alloh dalam Al-Qur'an dan beberapa hadist Nabi Muhammad Saw untuk anda bisa lebih kuat hati shalat menghadap kearah kiblat dan semangat penuh dengan kekhusuan,karena shalat merupakan tujuan utama kita untuk bertemu dengan Alloh swt.

Hukum Cara Menentukan Arah Kiblat Sholat Yang Benar

Seperti yang dapat kami tulis Hukum Arah kiblat  yang benar ada beberapa cara,hukum,dan pengecualian dalam bahasan di bawah ini,jadi mungkin anda akan bisa lebih paham dengan bahasan kami di bawah ini. Seperti perkara wajib yang harus dilakukan oleh seorang yang bermunajat kepada Allah ta’ala dengan melakukan shalat ialah menghadap kiblat berdasarkan banyak dalil diantaranya :

Firman Allah ta’ala

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ


Maka palingkanlah wajahmu ke arah al Masjidil Haram . (Al Baqarah 144)

Juga firman Allah di ayat yang sama

وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ


Dan dimanapun kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya (Masjidil Haram)

Yang semakna dengan ayat di atas tersebut juga di ayat ke-149 dan 150 dari surat Al Baqarah

Masjidil Haram pada ayat – ayat di atas bermakna Ka’bah. Sebagian ahli tafsir menyebutkan diantara hikmah pemilihan lafazh masjidil haram dibandingkan lafazh ka’bah karena terkait dengan turunnya ayat – ayat di atas ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Madinah yang jauh dari Ka’bah dimana jumhur/mayoritas ulama berpendapat bahwa yang wajib bagi seorang yang jauh dari Ka’bah/ tidak mungkin melihat Ka’bah secara langsung ialah menghadap ke arah Ka’bah dan bukan ke bangunan Ka’bah itu sendiri; sehingga dari sini dipakai lafazh masjidil Haram yang memang lebih umum/luas dibandingkan Ka’bah

CATATAN:

Perintah untuk menghadapkan wajah ke arah Ka’bah hanya khusus terkait ibadah shalat, bukan selainnya.

Makna wajah pada ayat – ayat di atas maknanya adalah seluruh tubuh bukan khusus wajah yang ada di kepala

Hadits al musiiu shalatahu yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari seorang yang tidak mengetahui tata cara shalat yang benar. Diantara yang beliau perintahkan kepada orang tersebut jika hendak mengerjakan shalat ialah untuk menghadap ke kiblat (HR. al-Bukhari dan Muslim)

HUKUM MENGHADAP KE KIBLAT DALAM SHALAT

Wajib bagi seorang yang shalat untuk menghadap ke kiblat dan bahkan para ulama telah menukil adanya ijma’ atau kesepakatan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat.

BEBERAPA HIKMAH DARI SYARIAT INI

Agar seseorang menghadapkan badannya ke tempat yang Allah perintahkan untuk mengagungkannya yaitu Ka’bah sehingga selaras dengan menghadapnya qalbu kepada rabbul ‘alamin ketika shalat

Menampakkan persatuan umat Islam dimana mereka menghadap ke arah yang sama dalam menegakkan shalat yang merupakan ibadah terbesar setelah tauhidullah

KEWAJIBAN ORANG YANG BISA LANSUNG LIHAT KA'BAH

Para ulama sepakat bahwa wajib baginya untuk menghadapkan seluruh tubuhnya ke Ka’bah dan tidak boleh sebagian tubuhnya ke arah Ka’bah dan sebagian tubuh lainnya ke samping kanan Ka’bah misalnya

KEWAJIBAN ORANG YANG TIDAK BISA LIHAT LANGSUNG KA'BAH

Pendapat yang kuat di kalangan para ulama bahwa wajib baginya menghadap ke arah Ka’bah bukan ke bangunan Ka’bah itu sendiri. Diantara dalilnya adalah ayat – ayat yang tersebut di atas dimana disebutkan di dalamnya perintah untuk menghadap ke  ( arah Masjidil Haram) bukan ke bangunannya secara persis. Selain itu, pemilihan lafazh Masjidil Haram dan bukan Ka’bah juga mengisyaratkan kepada makna ini sebagaimana telah dipaparkan di atas. Di sisi lain, memang secara kenyataan inilah yang mampu dilakukan oleh orang yang jauh dari Ka’bah dan tidak bisa melihat langsung bangunan Ka’bah.

PENGECUALIAN.

Beberapa keadaan yang keluar dari hukum di atas (diperbolehkan menghadap ke selain kiblat):

Orang yang tidak mampu menghadap kiblat karena ‘udzur/alasan yang syar’i seperti seorang yang sakit dan tidak mampu mengarahkan tubuhnya ke arah kiblat dan tidak ada orang di sekitarnya yang membantu memposisikan tubuhnya kea rah kiblat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil seperti firman Allah ta’ala

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ


Bertakwalah kepada Allah semampu kalian ( QS. At-Taghabun 16)

Ketika berkecamuknya peperangan berdasarkan salah satu hadits terkait shalat khauf bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan shalat baik menghadap kiblat ataupun membelakanginya ketika perang sedang berkecamuk (HR.al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ibnu Umar RA)

Shalat sunnah yang dilakukan seorang musafir yang sedang dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan beberapa hadits shahih dalam masalah ini seperti hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah di atas tunggangan beliau ketika melakukan safar dan beliau menghadap sesuai arah tunggangan beliau (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Disunnahkan dalam keadaan ini untuk memulai shalat/ melakukan takbiratul ihram dengan menghadapkan kendaraannya ke arah kiblat adapaun setelah itu terserah ke mana arah kendaraannya.

CATATAN: dalam keadaan ini harus terkumpul tiga syarat :
1) dalam keadaan safar,
2) sedang dalam perjalanan,
3) yang dilakukan adalah shalat sunnah. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka tetap wajib menghadap ke kiblat seperti :

Musafir nazil (tidak sedang dalam perjalanan) jika seorang di kota tempat tinggalnya dimana kota tersebut adalah suatu kota besar yang dari ujung ke ujungnya berjauhan maka dalam keadaan seperti ini dia tidak teranggap musafir.

Shalat yang dikerjakan adalah shalat wajib. Artinya, jika seorang musafir sedang dalam perjalanan dan hendak menunaikan shalat wajib maka wajib baginya untuk menghadap kiblat. Hanya saja, jika keadaan tidak memungkinkan untuk turun-seperti seorang naik kereta api- dan dikhawatirkan jika menunggu kereta sampai di tempat tujuan waktu shalat habis dan tidak mungkin dijama’ dengan shalat lainnya; maka dalam keadaan ini dia termasuk dalam keadaan no.1 sehingga shalat semampunya asal waktu shalat masih ada.

BEBERAPA MASALAH YANG TERKAIT SYARIAT MENGHADAP KIBLAT

(A) Masjid yang arah kiblatnya tidak tepat ke arah Ka’bah, bagaimana hukum shalat dengan tetap mengikuti arah kiblat masjid yang menyimpang tersebut ? Jawabnya : melencengnya arah kiblat suatu masjid ada dua kemungkinan :

1 Menyimpang yang masih bisa dimaklumi/tergolong sedikit, maka yang seperti ini sah shalat dengan mengikuti arah kiblat masjid tersebut
2 Menyimpang yang banyak, maka tidak boleh mengikuti arah kiblat masjid yang seperti ini.

(B) Seorang yang berada di suatu tempat dan tidak mengerti arah kiblat maka hendaklah berusaha semaksimal mungkin mengetahui arah kiblat seperti :

1 Memakai kompas atau perangkat teknologi lain
2 Bertanya kepada orang yang terpercaya
3 Memperhatikan gugusan bintang tertentu
4 Memperhatikan posisi matahari
5 Memperhatikan posisi bulan
6 Memperhatikan arah angin

(C) Seorang yang tidak tahu arah kiblat kemudian langsung shalat tanpa berusaha secara maksimal mencari petunjuk arah seperti yang kami contohkan di atas kemudian setelah usai shalat ternyata dia telah shalat ke arah yang salah maka dalam hal ini dia harus mengulang shalat karena dia belum melaksanakan apa yang Allah ta’ala wajibkan berupa bertakwa kepada Allah semampunya. Adapun jika sudah berusaha secara maksimal mencari tahu arah ternyata tetap salah arah maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulang shalatnya.

(D) Seorang yang memulai shalat dengan menghadap ke selain kiblat tanpa disengaja kemudian diingatkan arah kiblat yang benar maka wajib baginya seketika itu juga menghadap ke arah yang benar kemudian melanjutkan shalatnya dan tidak perlu mengulang shalat dari awal. Dalilnya adalah hadits yang mengisahkan sebagian shahabat yang shalat Subuh kea rah Baitul Maqdis dan mereka belum mengetahui perubahan arah kiblat ke Ka’bah. Lalu datanglah seorang yang mengingtakan bahwa arah kiblat sudah berubah ke Ka’bah maka mereka pun langsung mengubah arah shalat mereka dan melanjutkan shalat (HR.al-Bukhari dan Muslim).

(E) Wajib bagi kita mengingatkan arah kiblat yang benar ketika tahu ada saudara kita melakukan shalat ke selain kiblat sebagai bentuk ta’awun ‘alal birri wat taqwa. Hendaknya peringatan ini dilakukan sesegera mungkin dan dengan petunjuk arah kiblat yang jelas. Jangan sampai arahan kita mengambang dan tidak jelas seperti ucapan kiblat Anda salah, arah shalatmu tidak benar, dsb karena arahan semisal ini belum menjelaskan arah yang benar. Hendaknya dilengkapi dengan ucapan seperti hadaplah ke kanan, berputarlah ke belakan.

(F) Wajib bagi para penanggung jawab masjid yang arah kiblatnya menyimpang banyak [dengan batasan yang telah kami paparkan di atas] untuk mengubah kiblat masjid ke arah yang benar, tentunya setelah diadakan penelitian yang mendalam dan berdasarkan petunjuk para ahli dalam masalah ini. Adapun jika menyimpang sedikit maka usaha untuk meluruskan kiblat masjid harus memperhatikan maslahat dan mafsadah yang mungkin timbul.

(G) Asy-Shalih al Fauzan hafizhahullah berkata : “ Diantara golongan yang mendapat udzur terkait shalat adalah orang yang naik kendaraan dimana jika dia turun dari kendaraan akan mengalami kerepotan yang sangat seperti hujan atau lumpur, atau jika turun dari kendaraan akan kesulitan untuk naik kendaraan lagi atau khawatir tertinggal oleh rombongannya jika turun atau mengkhawatirkan keselamatan dirinya dari bahaya musuh atau binatang buas; maka dalam keadaan – keadaan ini bia boleh shalat di atas kendaraannya…”

Beliau juga menjelaskan : “ Wajib bagi orang yang melakukan shalat wajib di atas kendaraan karena sebaba – sebab di atas untuk menghadap kiblat semampunya berdasarkan firman Allah ta’ala (kemudian beliau sebutkan ayat ke-144 dari surat Al Baqarah) dan wajib baginya mengerjakan semampunya ruku’, sujud, isyarat kepala (sebagai ganti keduanya) dan Thuma’ninah berdasarkan firman Allah ta’ala (kemudian beliau sebutkan ayat ke-16 dari surat At Taghabun) Gerakan – gerakan yang dia tidak mampu mengerjakannya maka dia tidak terbebani dengannya. Jika dia tidak mampu menghadap kiblat maka tidak wajib baginya menghadap kiblat dan dia shalat sesuai keadaannya itu. Demikian pula penumpang pesawat maka dia shalat sesuai kemampuannya : berdiri atau duduk, ruku’, sujud atau isyarat dengan kepala, sesuai dengan kemmapuannya dengan tetap menghadap kiblat karena perkara ini.

(H)Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata : “ Jika ada kebutuhan(untuk menoleh)di dalam shalat maka tidak mengapa seperti jika mendengar suara binatang yang akan menyerangmu atau seorang yang memiliki kebutuhan yang sangat maka tidak mengapa menoleh asalkan yang menoleh hanya kepala saja. Adapun menolehkan badan maka ini bisa membatalkan shalat karena dia telah menyimpang dari kiblat padahal diantara syarat sah shalat adalah mengahdap kiblat.

Demikian bahasan hukum arah kiblat  yang kami tulis diatas, semoga bahasan ini bermanfaat bagi anda untuk shalat ke arah kiblat yang benar.dan tentunya anda shalat mengadap kiblat adalah orang yang tidak punya udzu jadi anda akan sholat dalam keadaan sempurna. begitupun bagi yang punya udzur shalat menghadap kiblat tidak sempurna semoga saja Alloh Swt memberikan rahmat dan pahala yang besar.Aamiiiin